Laman

Minggu, 06 Maret 2011

CATUR BOS

CATUR BOS
oleh : Shaff Ra Alisyahbana

Kata BOS dapat diartikan sebagai panggilan kepada seorang Ketua, Pimpinan, Kepala atau seorang induk kelompok. Pada awal tahun 2005 (?), kata BOS tampil tenar de ngan sebutan (1) Bantuan Operasional Sekolah yaitu dana bantuan untuk mengoperasi kan kegiatan sekolah, sebab dihapuskan nya uang BP.3 atau POMG guna untuk melaksa nakan “ Sekolah Gratis “.Kita sangat berterima kasih atas peluncuran dana BOS itu sebab para orangtua siswa atau wali siswa terlepas dari uang iyuran bulanan dan pembelian buku mata pelajaran. Dengan rasa kegembiraan para orangtua yang menyeko lahkan anak-anaknya, tersemburatkan sebutan BOS itu menjadi (2) Bantuan Orangtua Siswa. Memang pada tahun itu adanya alokasi dana untuk siswa miskin dan siswa yg berada jarak jauh dengan sekolah menerima bantuan transportasi siswa. Para orang tua siswa telah salah faham mengartikan BOS menjadi Bantuan Orangtua Siswa.
Kemudian muncul lagi penyalahgunaan kata BOS menjadi (3) Buat Oknum Senang yang diperguna kan oleh oknum-oknum yang lihai merekayasa pelaporan penggunaan dana BOS, sebab dia bisa mengolah dan menyisihkan “ senang “ baginya untuk mendapatkan sesuatu dari dana BOS itu. Dengan kelihaiannya bisa lolos dari pemeriksaan Inspek torat, Pengawas atau KPK. Sedangkan bagi orang-orang beriman dan tak sanggup mere kayasa pelaporan yang tak benar itu, lalu berciloteh dan menjadikan sebutan BOS menjadi (4) Bikin Orang Susah, karena dia susah mendapatkan sesuatu dari dana BOS yang dikelolanya, bahkan adanya penemuan-penemuan yang mencurigakan.
Terlepas dari istilah atau ciloteh itu semua, kita sangat berterima kasih kepada Pemerintah yang telah mengucurkan dana BOS dalam rangka pelaksanaan program “ Se kolah Gratis “ tersebut. Saat sekarang terdengan berita bahwa alokasi dana BOS untuk penggajian guru-guru Komite seperti Pegawai Honor Komite sebesar 20 % dari dana BOS yang dikucurkan. Kembali terkesimanya para PHK atas ketentuan itu, sebab penerimaan honor menjadi berkurang sekitar 40 – 50 %. Kenapa tidak ??. Sebut saja pada SMP Negeri 1 Natal dengan jumlah siswa 339 orang, 20 % dari dana BOS yg akan dikucurkan teruntuk itu sekitar 9,9 juta rupiah untuk satu triwulan yang dalam perhitungan 3,3 juta rupiah untuk 1 bulan dengan jumlah PHK sebanyak 13 orang. Jika selama ini (tahun 2010), para PHK bergaji Rp.500.000/bulan, maka untuk tahun 2011 akan bergaji Rp.250.000 – Rp.400.000/ bulan berdasarkan jumlah jam mengajar @ Rp.20.000.- . Dengan adanya issu tersebut dan didukung oleh penghapusan dana dana penunjang kegiatan proses belajar mengajar (rutin), ada oknum Kepala Sekolah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Sayang kepastian ini belum kita peroleh, sebab surat untuk itu belum sampai ke sekolah-sekolah. Bagaimanakah nasib para PHK ? Apakah dia di PHK atau mengundurkan diri ?? Dengan demikian , kelancarana proses KBM tergantung kepada para “ Guru Sertifikasi “. Iya kan…???.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar