Laman

Rabu, 18 Mei 2011

MA ANTA TANDO

MA ANTA TANDO
Acara Peresmian Bertunangan
Oleh : Shaff Ra Alisyahbana Dt Malako

Ma anta tando di Ranah Nata adalah suatu acara diresmikannya pertunangan antara seorang putra (Bujang) dengan seorang putri (Gadih). Hal ini adalah dalam ranga untuk melaksanakan apa yang dikatakan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Buchari berbunyi :
ﻴﺄﻣﻌﺷﺮﺍﻠﺷﺒﺄﺐ ﻣﻦﺍﺴﺘﻂﺄﻉ ﻣﻧﻛﻢ ﺍﻠﺒﺄﺀﺓ ﻓﻠﻳﺘﺰﻭﺝ ﻓﺈﻧﻪ ﺃﻏﺺﻠﻠﺒﺼﺭ ﻭ ﺍﺤﺼﻦ ﻠﻠﻓﺭﺝ
“ Hai para pemuda ! Barangsiapa diantara kamu sudah mampu berkahwin,maka berkahwinlah, karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan “.
Bertunangan di Ranah Nata adalah kelanjutan dari acara “ Kecek-kecek di Ayie “ dan “ Manendey “ yang terjadi di Ranah Nata. Di dalam acara Menendey sudah dibincang berapa uang hantaran dan uang maharnya untuk si perempuan.
Sebelum dilaksanakan acara Batunangan, Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada pemuda yang akan bertunangan yaitu :
ﺍﻧﻆﺭ ﺍﻠﻴﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﺁﺤﺭﺍﻯ ﺃﻧﻴﺅﺪﻡ ﺒﻴﻧﻜﻣﺎ
“ Lihatlah dia ! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua “.
Demikian juga Allah SWT mengizinkan untuk melihat calon isterinya sebagaimana tersebut dalam Al-Qur”an surah al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi :
ﻻﺠﻧﺎﺡ ﻋﻟﻴﻜﻡ ﻓﻴﻣﺎ ﻋﺮﺿﺗﻡ ﺒﻪ ﻣﻦ ﺧﻂﺒﺔ ﺍﻟﻧﺳﺂﺀ
“ Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan “.
Peresmian bertunangan adalah dengan jalan Ma Anta Tando yang terdiri dari tiga corak sesuat dengan kondisi keluarga calon Marapuley yaitu ;
1. Tando Suruok yaitu menghantarkan uang hantaran bertunangan secara diam-diam pada malam hari yang di hantar oleh orang terpenting dalam keluarga. Ini biasanya dilakukan oleh golongan ekonomi lemah (Golekmah).
2. Tando Bakapik yaitu menghantar uang hantaran batunangan dengan tidak diarak yang dilaksanakan di siang hari. Ini dilaksanakan oleh keluarga yang sederhana.
3. Tando Ba Arak yaitu menghantar uang hantaran batunangan dengan diarak yang dilaksanakan di siang hari. Ini adalah acara yang dilakukan oleh keluarga yang mampu.
Tando itu adalah berbentuk sebuah gelang perhiasan “ Galang Pongkal “ yang dibungkus dalam satu tempat dan didukung gendong oleh Tua Adat Perempuan, sedangkan duplikatnya dibuat suatu jambangan bunga yang disebut “ Suntieng Tando “ yang terdiri dari bunga hidup seperti bunga mawar,melati,kenanga, kembang satahun,karnyam dan dipagar dengan anyaman mayang pinang dan pucuk kelapa, lalu ditaruh diatas sebuah dulang yang beralaskan rangkok. Suntieng Tando ini lalu diarak dengan musik kesenian daerah yang biasa disebut “ Konsi Dendang “ dengan iringan para dayang sebagai pasumandan.
Setelah rombongan naik kerumah pihak perempuan, diadakan acara penyerahan uang hantara tadi dimana pihak laki-laki menebus gelang tadi sejumlah kesepatanan bersama yang telah diputuskan dalam acara manendey. Kalau dulu hantaran itu berupa benda seumpama 60 kaleng padi dengan mengadakan perjanjian pertunangan sbb.;
1. Bila kesalahan datang dari pihak perempuan, maka pihak perempuan harus mengembalikan padi tersebut sebanyak 120 kaleng padi (dua kali lipat).
2. Bila kesalahan berasal dari pihak laki-laki, maka padi yang sebanyak 60 kaleng itu tidak dikembalikan lagi.
3. Si perempuan calon Anakdaro tidak dibernarkan lagi untuk keluar melainkan harus menyelesaikan jahitan atau sulaman untuk persiapan pelaminan didalam kamar pengantin.
4. Si lelaki calon Marapuley dianjurkan untuk giat bekerja dan mencari bekal untuk berbulan madu sebelum diadakan “ Naiek Pambali “ nantinya.

Biasanya, masa pertunangan itu memakan waktu sampai satu tahun lamanya, barulah diadakan acara peresmian perkawinan yang biasa disebut Baralek dilaksanakan pada bulan Mauluik (Rabiul Awwal), Kandughigadang(Rajab) atau musim tuai.
Dimasa pertungan ini terdapat empat macam acara terjadi yaitu ;
1. Ma Anta Dagieng seperangkat dari pihak laki-laki ke pihak perembuan yang dihantar pada tgl.28
Kandughigadang untuk menyambut bulan puasa Ramadhan.
2. Ma Anta Limou Harum dari pihak perempuan atas balasan Ma Anta Dagieng berupa limau keramas yaitu rebusan asam limau purut yang dicampur dengan daun kabelu,urat rusa,buah munto dan pandan musang(wangi) ditambah dengan kain sarung, sisir,cermin muka dan lainnya.
3. Ma Anta Kue dari pihak perempaun untuk pihak laki-laki yaitu menghantar segala macam juadah tradisional Ranah Nata,terutama Kue Bolu Bapaga dan lainnya yang diantar pada tgl.28 Puaso (Ramadhan) untuk memasuki bulan Syawwal ( Hari Raya idul Fitri ).
4. Ma Anta Kain Baju sebagai balasan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yaitu berupa seperangkat pakaian seorang perempuan yang akan dipakainya diwaktu Baralek nantinya.
Komentar :
1. Pada dasarnya pelaksanaan bertunangan dengan tata cara adapt istiadat itu sangat baik sekali karena
Merupakan tatanan hidup berseni budaya,disamping adanya sesuatu yang tidak logis lagi dibudayakan. Ataupun disebabkan perkembangan zaman, beberapa acara sudah hilang dari pelaksanaak seni budaya antara lain :
a. Hantaran (tando) bukan lagi berbentuk benda tetapi sudah di uangkan yaitu antara Rp. 5.000.000 sampai Rp. 25.000.000.- atau diberikan berbentuk emas perhiasan.
2. Pelaksanaan acara dimasa pertunangan tidak dilaksanakan lagi pada sebagian ulayat sebab kadang hanya bertunangan dua atau tiga bulan dan ada juga yang langsung Baralek.
3. Disebabkan telah terjadi masa globalisasi saat sekarang ini, sebaiknya bertunangan itu diteruskan dengan acara “ Nikah Sirieh “ yaitu dinikahkan, tapi belum hidup bersama “ karena menunggu Baralek. Hal ini dilaksanakan mengingat pada zaman sekarang pergaulan itu sudah bebas. Kalau pada zaman dulu tunangan itu tidak boleh dibawa kemana-mana, tapi saat ini belum bertunangan sudah dibawa kemana-mana,apalagi tunangan sudah sangat sering dibawa-bawa karena si pemuda sudah menanggag miliknya.padahal baru sekedar “ calon isteri “. Kadang banyak terjadi pada acara Baralek, si Anakdaro sudah “ mengidam atau mengandung “. Ironisnya lagi,dimasa berpacaran si perempuan sudah memberikan segalanya yang akhirnya harus dinikahkan.
4. Didalam aturan adat istiadat hal tersebut diatas mereka tidak berhak diparalekkan lagi, apatah lagi yang terbencana diwaktu pacaran. Itulah sebabnya Allah mengharamkan “ pacaran “ karena mendekati “ zina “ dan adat istiadatpun menghukumnya dengan tidak diperbolehkan “ Baralek “.
5. Pada zaman sekarang siapa dan bagaimanapun keadaannya bisa saja Baralek dan setidaknya resepsi pernikahan dengan acara wajib “ Bakibot “.
6. Masalah peragat pelaminan sekarang sudah boleh dibeli langsung siap jadi, makanya kadang saban waktu si perempuan boleh dibawa kemana-mana untuk melancarkan hubungan bertunangan, karena sudah dianggap miliknya walaupun belum adanya surat pengesahan (Surat Akte Nikah).
7. Demikian juga si lelaki tidak lagi mempersiapkan bekal bulan madunya, sebab sehari setelah jadi “ Rajo Sahari “ langsung pergi bekerja dan “ naiek pambali “ tidak ada lagi.
Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan acara Ma Anta Tando di Ranah Nata untuk kita ketahui adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar